Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak bagi pekerja/buruh
yang harus diberikan oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa ketentuan dan
aturan terkait THR tahun 2024 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor
M/2/HK.04/III/2024:
- Pemberian
THR:
- THR
harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi.
- Pekerja/buruh
yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
berhak mendapatkan THR. Ini berlaku baik untuk pekerja/buruh berdasarkan
perjanjian kerja PKWTT atau PKWT.
- Pekerja/buruh
harian lepas yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan THR dengan
besaran yang disesuaikan atau proporsional menurut perusahaan.
- Besaran
THR:
- Pekerja/buruh
yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus
berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah.
- Bagi
pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
- Waktu
Pemberian THR:
- THR
harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
- Posko
Satgas Ketenagakerjaan:
- Gubernur
di seluruh Indonesia diimbau untuk menginstruksikan masyarakat dan
membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan
Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2024.
Jika perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai
ketentuan, ada beberapa konsekuensi yang dapat dikenakan kepada perusahaan:
- Teguran
Tertulis:
- Perusahaan
akan menerima teguran tertulis sebagai peringatan pertama karena
melanggar ketentuan pembayaran THR.
- Pembatasan
Kegiatan Usaha:
- Jika
perusahaan masih tidak mematuhi ketentuan, maka dapat diberlakukan
pembatasan kegiatan usaha.
- Pembatasan
ini dapat mencakup pengurangan kapasitas produksi, barang, dan jasa dalam
waktu tertentu.
- Penundaan
Pemberian Izin Usaha:
- Perusahaan
yang terus melanggar ketentuan dapat menghadapi penundaan pemberian izin
usaha di salah satu atau beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek
atau kegiatan.
- Pembekuan
Kegiatan Usaha:
- Jika
perusahaan tetap tidak mematuhi ketentuan, maka dapat dilakukan pembekuan
kegiatan usaha.
- Pembekuan
ini berarti perusahaan tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu.
Semua sanksi ini bertujuan untuk menegakkan ketentuan dan memastikan hak
pekerja/buruh untuk menerima THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
=========================
Berita Hari ini di Boostrindo News
Posting Komentar untuk "Aturan Mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)"