Dalam sidang Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat
merespon pemaparan ahli yang dihadirkan oleh tim Prabowo-Gibran, Prof.
Aminuddin Ilmar. Prof. Aminuddin menyinggung soal kewenangan MK, menyatakan
bahwa MK hanya memiliki wewenang atas perselisihan hasil pemilu, bukan proses
pemilu, yang merupakan kewenangan Bawaslu.
Prof. Aminuddin mengemukakan
bahwa jika MK melampaui pada sengketa proses, maka bisa dikategorikan sebagai
tindakan yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan. Hakim Arief
Hidayat merasa “tergelitik” dan “takut” dengan pernyataan tersebut, khawatir
bahwa sebagai hakim konstitusi, ia mungkin menyalahgunakan kewenangan
Hal ini didasarkan pada Pasal 24C
ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD dan memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD. Prof.
Aminuddin menekankan bahwa jika MK melampaui pada sengketa proses, maka bisa
dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan
kewenangan
Menanggapi kritik terhadap
wewenangnya dalam sengketa pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa
kewenangannya tidak hanya terbatas pada memutus perselisihan hasil pemilu. MK
memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta
pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai proses perolehan jumlah
suara dan hasil perolehan jumlah suara peserta pemilu secara nasional. Putusan
MK dalam perkara sengketa pemilu bersifat final, yang berarti otomatis
berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat
ditempuh. Ini menunjukkan bahwa MK memiliki peran penting dalam menjaga
integritas proses pemilu dan memastikan bahwa setiap aspek pemilu dilaksanakan
sesuai dengan standar hukum dan demokrasi tertinggi
=====================
Posting Komentar untuk "MK Menyalahgunakan Kewenangan Dalam Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024"